Mainan Anak

PT Vertex Global Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk Menteri untuk melakukan kegiatan sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI dan Pengujian Produk Mainan Anak. Dasar  Pemberlakuan Sertifikasi SNI Mainan Anak Secara Wajib yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib dan Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor: 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib

Definisi

  • Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.

Masa berlaku Sertifikat SNI

  • Berlaku 1 (satu) tahun bagi produk Mainan Anak hasil produksi dalam negeri; atau setiap pengapalan/shipment bagi produk Mainan Anak impor.

    Persyaratan Sertifikasi Produk

    • Dalam Negeri

             Persyaratan Sertifikasi Dalam Negeri 

             Form Sertifikasi 

      • Luar Negeri

             Persyaratan Sertifikasi Dalam Negeri 

             Form Sertifikasi